Quick Contact

RAHMIYUL, S. IP

KEPALA PERPUSTAKAAN

Tugas & Fungsi

Dalam Melaksanakan Tugas UPT  Perpustakaan berpedoman pada SOTK Universitas Teuku Umar berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 133 Tahun 2014.

UPT Perpustakaan Menyelenggarakan Fungsi :

  1. Penyusunan rencana, program dan anggaran UPT Perpustakaan

 

Adapun uraian tugas Kepala UPT Perpustakaan yang harus dilaksanakan adalah sebagai berikut :

  1. Menyusun rencana strategi perpustakaan.
  2. Menyusun rencana dan program kerja tahunan.
  3. Menyusun program pengembangan perpustakaan.
  4. Mengorganisasikan Dipa Perpustakaan
  5. Konsultasi dengan bagian keuangan dalam melaksanakan kegiatan yang akan dilaksanakan.
  6. Membuat dan Menyusun RKA Perpustakaan
  7. Membuat TOR atau KAK Kegiatan UPT Perpustakaan
  8. Membuat RAB Kegiatan UPT Perpustakaan
  9. Membimbing dan membina sumber daya manusia UPT Perpustakaan
  10. Melakukan Promosi UPT Perpustakaan
  11. Melakukan Kerjasama dengan Perpustakaan dan pihak -pihak yang terkait dalam pengembangan perpustakaan
  12. Melakukan monitoring & evaluasi pelaksanaan tugas Pengelola Pustaka Elektronik,Pengadministrasi Umum, Pengadministrasian Perpustakaan, Pustakawan, IT Perpustakaan dan Office boy UPT Perpustakaan.
  13. Menyusun laporan berkala; bulanan, triwulan, semester, dan tahunan kegiatan perpustakaan.
  14. Mengkoordinasikan seluruh kegiatan di perpustakaan
  15. Menindaklanjuti segala respond dan permintaan dari luar perpustakaan
  16. Membuat daftar usulan judul – judul buku dari fakultas
  17. Melakukan Pengolahan Buku
  18. Melaksanakan Segala tugas yang diberikan pimpinan